KedaiPena.Com – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mutasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK terhadap satu orang penyidik bernama Rosa dan satu orang jaksa bernama Yadyn tidak tepat
Menurutnya mutasi yang dilakukan, harus didasarkan pada aturan kepegawaian KPK yang diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Jika kontrak kerjanya belum selesai, menurut dia, proses mutasi tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
“Jika kontraknya masih panjang tetapi diputus atau dikembalikan pada instansi asal, maka ini dapat diklasifikasi sebagai kesewenangan,” kata Fickar kepada awak media, Selasa, (28/1/2020).
Fickar menilai suasana di internal lembaga antirasuah sedang tidak sehat. Menurut Fickar, mutasi harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini suasana tidak sehat, jika mutasi itu didasarkan pada aturan kepegawaian KPK, berdasar berakhirnya kontrak adalah hal biasa,” tegas Fickar.
Meski demikian, Fickar berharap kasus dugaan suap yang menyeret PDI Perjuangan ini tetap ditangani KPK secara profesional.
“Penyidikan diharapkan tetap jalan oleh (penyidik) yang lain,” tandas Fickar.
Laporan: Muhammad Lutfi