Artikel ini ditulis oleh Abdul Rohman Sukardi, Pemerhati Sosial dan Kebangsaan asal Trenggalek.
Menyala! Kata anak-anak muda sekarang. Itulah gambaran kaum muda Muhammadiyah Trenggalek terkini.
Ikhtiarnya melawan tambang emas menjadi viral. Menyebar ke mana-mana. Menumpang isu penerimaan konsesi tambang oleh ormas. Termasuk oleh induk organisasinya. Muhammadiyah.
Tambang emas Trenggalek merupakan problem lokalita. Perlawanan terhadapnya sudah cukup lama. Elemen ormas maupun civil society bergerak. Termasuk Muhammadiyah, NU maupun non ormas keagamaan.
Mereka berjuang, untuk apa yang dikatakan: “menyelamatkan ruang hidup”.
Sejarahnya panjang. Sejak 2005. Itu awal masa reformasi.
Bupati Trenggalek memberi izin PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN). Untuk eksplorasi atau pemetaan geologi. Riset kandungan dan kelayakan tambang emas di Trenggalek. Sebelumnya, PT ANTAM sudah melalukan pemetaan pendahuluan.
Singkat cerita, tahun 2016, PT SMN mengajukan IUP seluas 12.833 ha. Untuk eksploitasi. Total luas Trenggalek sendiri 126.140 ha. Luasan IUP itu menyasar 9 dari 14 kecamatan. Setara 9,8 persen dari total luas Trenggalek.
Kenapa warga Trenggalek menolak tambang ?
Pertama, Trenggalek daerah basin. Wilayah cekungan. Berbeda dengan kontur kabupaten/kota yang lain. Sebuah area sempit dikelilingi perbukitan dan pegunungan. Pada area sempit, dalam jepitan pegunungan dan di lereng-lerengnya itulah, hampir satu juta jiwa (751.079) tinggal. Termasuk menggantukan berbagai sumber kehidupan (air dan bahan pangan).
Sebesar 10,21 persen dari luasnya merupakan tanah sawah. Tanah kering seluas 30,32 persen, Hutan Negara seluas 48,31 persen, tanaman perkebunan seluas 2,1 persen. Lain-lain seluas 9,13 persen.
Artinya kurang dari 50 persen wilayah, menjadi tempat tinggal penduduk. Sekaligus menggantungkan sumber pangan. Selebihnya merupakan kawasan perbukitan. Kawasan penyangga ekologi.
Berbeda tambang di luar Jawa. Jauh dari pemukiman, pusat pertanian dan perladangan penduduk. Tambang di Trenggalek bisa dikatakan berada di pekarangan penduduk. Di area pemukiman padat. Berada di ketinggian. Di lereng-lereng atau dataran tinggi. Mengelilingi kota atau daerah rendah.
Mengelilingi daerah sempit tempat tinggal hampir satu juta penduduk. Membuka tambang sama artinya membongkar wilayah padat penduduk. Secara perlahan.
Kedua, ancaman ekologi. Daerah datar yang sempit dikelilingi pegunungan merupakan tujuan aliran air musim penghujan. Trenggalek memiliki siklus puluhan tahun dengan curah hujan tinggi. Ketika biota di lereng-lereng pegunungan tidak mampu menahan air, banjir akan mengancam daerah rendah.
Tahun 1990-an, tahun 2006, tahun 2020-an, Trenggalek mengalami siklus banjir-banjir besar itu. Tanda bahwa daya dukung lingkungan lereng-lereng gunung sudah kewalahan menghadapi curah hujan tinggi.
Akan menjadi masalah besar ketika daya dukung ekologi lereng-lereng gunung diamputasi oleh aktivitas tambang. Ancaman bagi ratusan ribu orang di daerah bawah.
Harusnya di Trenggalek dibangun bendungan, embung, dalam jumlah yang memadai. Bukan dibotaki tambang.
Ketiga, matinya sumber air dan pangan. Trenggalek memiliki tiga sumber pangan utama. Pertanian diderah datar. Arealnya berebut dengan pemukiman. Kemudian perkebunan dan lahan hutan di lereng-lereng pegunungan. Lereng-lereng bukit juga sudah dirambah pemukiman.
Selain itu juga ada perikanan di laut selatan. Samudera Hindia.
Eksploitasi tambang bukan saja mengamputasi daya dukung ekologi. Melainkan juga menimbulkan pencemaran. Lereng-lerang pegunungan sebagai produsen air untuk minum maupun pertanian akan berkurang. Limbah tambang bisa mengancam usaha pertanian dan perikanan di daerah bawah.
Tambang di Trenggalek akan mematikan peradaban. Sebuah entitas padat penduduk. Dengan segala sumber penghidupan tradisionalnya.
Anak-anak muda Muhammadiyah dan elemen civil society lainnya terkejut. Induk ormasnya menerima konsesi tambang. NU sudah lebih dulu menerima. Pada saat mereka mati-matian menolak tambang. Yang mengancam peradaban kecilnya. Di Trenggalek.
Mereka khawatir, konsesi itu menjadi justifikasi pengusaha, politisi dan pejabat hitam. Untuk melegalkan aktivitas tambang emas di Trenggalek. Walau karakter tambang dan wilayahnya berbeda. Antara kasus Trenggalek. Dengan kegiatan tambang yang akan dilakukan kedua ormas itu.
Induk kedua ormas itu perlu memberi jaminan. Menolak kegiatan pertambangan di Trenggalek. Walau ia menerima konsesi pengelolaan tambang.
Tambang emas di Trenggalek akan mematikan peradaban. Hampir satu juta orang. Atau hampir separo penduduk Gaza Palestina.
Mungkin warga Trenggalek akan menerima tambang emas itu. Ketika dibuatkan kota baru. Dibuatkan rumah baru. Dengan sagala fasilitas pendukung. Termasuk lapangan pekerjaan.
Diberi jaminan hidup seumur hidup. Untuk satu juta penduduk.
Mungkin bisa dibuatkan di IKN sana. Sebagai beranda Ibukota yang baru.
Bagaimana? Apa ada pengusaha yang mau?
[***]