KedaiPena.Com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang senilai Rp50 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang Rp50 juta itu diterima Andi Arief dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek di PPU.
“(Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ali begitu ia disapa mengatakan, penerimaan uang itu tetap akan dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, meski Andi Arief sudah menyetorkannya kepada KPK.
“Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan,” pungkas Ali.
Sebelumnya Andi Arief mengakui telah menerima uang dari Abdul Gafur. Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur, Rabu (20/7).
“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) Pak,” kata Andi Arief dalam persidangan secara daring.
Namun, Andi Arief berdalih uang tersebut berkaitan dengan masalah COVID-19 yang tengah menginfeksi para kader partainya.
Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepada dirinya pada Maret 2021. Dia menekankan penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.
“Itu COVID-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.
Laporan: Muhammad Lutfi