Artikel ini ditulis oleh Prof.Dr. H. Eggi Sudjana . SH.,M.Si, Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis).
Saya mengapresiasi langkah DPR RI melalui Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menerima aspirasi Pemakzulan Jokowi. Oleh karena itu untuk membantu DPR RI mengetahui alasan, bukti dan urgensi pemakzulan, segera saya minta Adinda Ahmad Khozinudin untuk mengirimkan surat ke DPR RI.
Alhamdulillah, surat permohonan Audiensi sekaligus penyerahan bukti Pemakzulan Presiden Jokowi telah disampaikan ke Sekretariat DPR RI, hari Rabu (17/1/2024). Dalam surat, kami dari TPUA meminta agar dapat diagendakan waktu pertemuan audiensi pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024.
Melalui tulisan ini, saya ingin sampaikan kepada publik khususnya kepada Jimly Assidiqy, bahwa aspirasi Pemakzulan Presiden Jokowi bukan karena panik atau takut kalah Pilpres. Perlu diketahuinya, pada tahun 2020 lalu, kami sudah menggugat DPR RI agar melakukan proses Pemakzulan kepada Presiden Jokowi, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun gugatan kami tidak diterima, tetapi salinan putusan itu akan kajmi sampaikan sebagai bukti bahwa kami tidak memiliki motif panik atau takut kalah Pilpres, TPUA tidak ada urusandengan Copras-Capres karena kami sejak lama telah mengajukan aspirasi Pemakzulan Presiden Jokowi.
Adapun terkait tentang bukti sebagai dasar Pemakzulan, kami akan sampaikan salinan putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, berupa Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt dan Putusan 319/Pid.Sus/2022/PN.Skt. Jo Putusan Nomor 271/PID.SUS/2023/PT SMG dan Pusan Nomor 278/PID.SUS/2023/PT SMG Jo Putusan Nomor 4850/K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Nomor 4851/K/Pid.Sus/2023.
Bukti dimaksud menjadi dasar kesimpulan bahwa Presiden Jokowi harus dimakzulkan karena terbukti tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, tentang perbuatan tercela berupa tidak memiliki ijazah asli sebagai syarat menjadi Presiden.
Dalam Putusan Gus Nur dan Bambang Tri menegaskan bahwa ijazah palsu Jokowi bukan kabar bohong melainkan hanya dianggap kebencian berdasarkan SARA (pasal kabar bohong dibatalkan oleh PT Semarang dan dikuatkan MA), sepanjang persidangan ijazah asli Jokowi juga tidak ada, sehingga bisa disimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Karena ijazah Jokowi Palsu, maka Jokowi terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden karena syarat untuk menjadi Presiden minimal berpendidikan SMA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang asli, bukan ijazah Palsu.
Sejalan dengan apa yang ditulis oleh Adinda Ahmad Khozinudin dalam tulisan yang berjudul “Menjawab Ketua DPR RI: Alasan, Bukti, dan Urgensi dari Pemakzulan Presiden Jokowi” adalah agar bangsa Indonesia terbebas dari legacy tuduhan pernah dipimpin oleh Presiden berijazah palsu yang sangat memalukan sedunia. Agar generasi saat ini, mampu bertanggungjawab pada generasi selanjutnya, dengan mewariskan legacy berbangsa dan kepemimpinan nasional yang steril dari ijazah palsu.
Walaupun demikian, saya juga setuju dengan dorongan Pemakzulan yang disuarakan oleh Tokoh Petisi 100 dengan latar urgensi untuk menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur & Adil), sebagaimana dikehendaki oleh UU Pemilu. Sebab, jika Jokowi masih menjadi Presiden, Pemilu dilaksanakan dibawah kekuasaan Jokowi, maka dapat dipastikan Pemilu tidak akan LUBER dan JURDIL, di duga kuat cawe-cawe bela anaknya sebagai CaWapres .
Memang bisa saja Pemakzulan tidak perlu dilakukan, jika Presiden Jokowi mau mengundurkan diri berdasarkan TAP MPR NO 6 THN 2001. Saya kira, Presiden Jokowi bisa mencontoh Presiden Soeharto yang secara ksatria terbuka menyatakan berhenti dari jabatannya.
Mengingat pula firman Allaah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ
“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.” [QS. Al-An’am ( 6 ) : Ayat 123) .
Saya tidak ingin Negeri Indonesia ini diazab Allaah Subhannahu Wa Ta Ala karena banyaknya kebohongan yang merajalela setidak nya 66 janji palsu nya Jokowi , antara lain mobil ESEMKA dan Buyback Indosat juga Stop Hutang , Stop Impor . Kami pernah menggugat Presiden Jokowi dan menuntut untuk mundur, karena kebohongan dan pengkhianatan yang dilakukannya.
Kami sangat hormat kepada DPR yang membuka diri pada aspirasi Pemakzulan Jokowi. Kami akan datang pada Senin (22/1/2024), untuk menyampaikan alasan, bukti dan urgensi pemakzulan Jokowi.
Terakhir, jika proses Pemakzulan oleh DPR RI direspons baik, kami mensyukuri nya dan kiranya tidak perlu lagi melanjutkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena bukti yang akan kami ajukan, juga bukti yang sama akan kami sampaikan ke DPR RI untuk memproses Pemakzulan Jokowi.
Bukti, yang mengkonfirmasi ijazah Jokowi palsu, karena ijazah asli Jokowi tidak pernah dihadirkan di persidangan baik di PN Surakarta maupun di PN Jakarta Pusat , bahkan Jokowi belum membuat Surat Kuasa khusus untuk mewakili nya atau apakah Jokowi akan datang sendiri secara gagah berani ke PN JakPus tanpa diwakili oleh Pengacara sebagai perintah dalam pasal 123 HIR ayat 1 ? , ingat Jokowi bila abai tentang SK ini maka butir alasan untuk makzulkan Jokowi bertambah pasal nya , yaitu pasal 9 UUD 45 mengenai Sumpah Jabatan Presiden di bawah Al Quran dengan demi Allah akan menjalankan perundang – undangan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya demi nusa dan bangsa.
[***]