KedaiPena.Com – Camat Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bani Khosyatullah menyebutkan, jika hingga saat ini masih ada Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recyle (TPS3R) yang belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bani mengatakan, saat ini TPS3R dirasa belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai. Sehingga, imbuhnya, TPS3R hanya menjadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara.
“Selama ini kesannya, TPS3R seperti TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Akhirnya berat bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengangkut, akhirnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada juga penuh,” terangnya, Kamis, (25/3/2021/).
Hal tersebut, lanjut dia, diperparah dengan alat pengangkutan sampah itu yang terbatas untuk mengangkut sampah yang ada di lingkungan masyarakat.
“Nah, tapi minimal dengan itu (SOP) berjalan kan, sedikitnya ada keuntungan, yang tadinya organik bisa diolah kemudian limbah limbah bisa disisihin nih, di jual ke pengepul, tinggal di DLH tidak terlalu berat untuk ngangkut. Jadi bener bener sampah yang tidak bisa di daur ulang ini, bener bener diangkut,” tandasnya.
Sebelumnya TPS3R di Kota Tangsel hanya menjadi lokasi penumpukan sampah. Hal itu diungkap Edi Junaidi (50), pengelola TPS3R di Kelurahan Pakulonan, Serut.
“Dari 2016 sampai sekarang belum ada pengelolaan, jadi titip sampah, angkut, buang. 2016 sudah mulai berjalan, alat pengolahan sampah sudah datang waktu itu (2016),” ujarnya.
“Engga berjalan karena gak ada pembinaan, dan gak mengerti (mengoperasikan alat pengolahan). TPS3R itu program dari kami, karena sebelumnya buang di pinggir jalan,” ungkapnya.
Laporan: Sulistyawan