KedaiPena.Com – Bukanya dimanfaatkan secara maksimal, tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di wilayah RT 005/RW 002, Kelurahan Pakulonan, Tangsel hanya digunakan menjadi penitipan sampah sementara.
Hal tersebut disampaikan oleh Seorang petugas di TPS3R Pakulonan, bernama Nana yang mengungkapkan, soal fungsi dari tempat tersebut. Nana mengakui, jika memang sebelumnya telah ada pelatihan terkait pengelolaan sampah di TPS3R tersebut.
“Kalo dulu sempet kayak di sekolahin (pelatihan),” terangnya kepada KedaiPena.Com, Senin, (15/3/2021).
Nana mengungkapkan, masyarakat enggan untuk mengelola sampah lantaran tidak adanya insentif yang mereka terima.
“Sebenernya siapa aja masyarakat yang mau untuk menjadi pengelola disini, tapi orangnya pada gak mau. Jadi masyarakat pada nanya, ada biayanya gak gitu. Gak ada insentifnya dari sono (Dinas Lingkungan Hidup), kita (petugas) paling dapet dari iuaran warga yang bayar sebulan 25 ribu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan catatan terhadap perjanjian kerjasama penanganan sampah dengan kota Serang.
Ketua Fraksi Gerindra-Pan DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, bahwa masalah sampah di Kota Tangsel menjadi prioritas yang harus segera selesaikan, mengingat.
Hal ini, kata dia, lantaran TPA Cipeucang saat insudah melebihi kapasitas sehingga tidak mampu lagi menampung sampah.
Untuk mencegah resiko dan menghindari terjadinya bencana lingkungan di TPA Cipeucang, maka perlu diambil opsi kebijakan baik itu kebijakan jangka pendendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ujarnya sidang paripurna, di kantor DPRD, Serpong, Senin, (8/3/2021).
Syawqi menjelaskan, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah mengambil opsi kebijakan dengan melakukan kerja sama Daerah dengan Kota Serang tentang penanganan sampah dan telah menyampaikan permohonan persetujuan DPRD.
Syawqi melanjutkan, rapat pansus juga telah dilakukan diskusi masing-masing. Anggota pansus menyampaikan pertanyaan kepada stakeholder terkait kerja sama dan telah menyampaikan masukkan.
“Sehingga kerja sama daerah yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak merugikan keuangan daerah, dan meminimalisir terjadinya dampak negatif sosial dan lingkungan akibat kerja sama ini,” ungkapnya.
Syawqi mengatakan, bahwa hal ini menjadi perhatian bersama sebab kerja sama penanganan sampah ini merupakan kebijakan jangka pendek (3 tahun) dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Tangarang Selatan.
“Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangsel harus segera membenahi pengelolaan sampah di Kota Tangsel sebelum masa kerja sama berakhir. Bahwa pengelolaan sampah di hulu harus benar serius ditangani dengan memaksimalkan TPS 3R,” pungkasnya.
“Dengan memaksimalkan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) maka sampah yang dibuang ke TPA adalah Residu yang tidak bisa didaur ulang diolah jadi ecobrick. Dengan demikian TPA akan memiliki masa bertahan yang lebih lama,” jelasnya.
Laporan: Sulistyawan