KedaiPena.Com– Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakin eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak akan mempunyai hak untuk ikut sidang sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi kabar Anwar Usman akan kembali menduduki posisi Ketua MK. Beredar kabar bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
“Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres karena sudah ada putusan MKMK pada waktu itu. Karena di situ akan ada benturan kepentingan kepada Anwar Usman untuk ikut sebagai anggota majelis hakim di MK, ya itu sederhana saja,” papar Todung dalam konferensi pers, Jumat,(16/2/2024).
Todung percaya bahwa putusan MKMK terhadap Anwar Usman sangat jelas dan prinsipil. Todung menekankan, paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mungkin menjadi Anggota Majelis MK untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.
“Saya (rasa) itu clear dan sangat prinsipil yah, tidak mungkin dia menjadi anggota majelis MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres,” ungkap Todung.
Todung mengatakan, banyak masyarakat yang salah persepsi terkait dengan kabar bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
“Nah ini banyak pertanyaan semacam ini, apalagi kemarin katanya ada putusan PTUN mengenai Anwar Usman, padahal itu belum putusan. Itu masih tahap awal dari proses di PTUN,” tandas Todung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menepis informasi mengenai Anwar Usaman yang kembali menduduki posisi Ketua MK. Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024).
Laporan: Muhammad Lutfi