KedaiPena.Com-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyerang pakar hukum tata negara sekalogus Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran R. Raka Yusril Ihza Mahendra.
Petrus sapaanya menyayangkan, pandangan Yusril yang menyebut bahwa pihak kalah di Pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024 dan seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal ini jelas merupakan pendapat yang membodohi masyarakat, sesat dan partisan,” kata Petrus, Minggu,(25/2/2024).
Petrus mengingatkan, pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik, sudah masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut Petrus hal tersebut telah sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih.
“Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM ini,” jelas Petrus.
Petrus mengaku yakin hanya dengan hak angket atau interpelasi di parlemen maupun kekuatan massa yang mampu membuat dan mendesak Presiden Jokowi mundur, Pilpres batal atau diulang.
“Instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak Interpelasi dan hak menyatakan pendapat, menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional dan sangat strategis,” tandas Petrus.
Sebelumnya, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Yusril mengatakan, pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Laporan: Lutfi