KedaiPena.com – Serikat Pekerja (SP) Indofarma mengadu ke Komisi VI DPR terkait gaji mereka yang masih belum terbayarkan oleh perusahaan, yaitu senilai Rp95 miliar.
Ketua Biro Konseling & Advokasi SP Indofarma Ahmad Furqon menerangkan, karyawan telah ikut berkorban untuk membantu operasional perusahaan. Sebutnya, pada tahun 2017 karyawan tidak menerima kenaikan upah. Pada tahun 2018, karyawan hanya menerima kenaikan upah Rp 50.000.
“Dari 2022-2024 dari upah karyawan juga sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan tapi lagi-lagi belum disetorkan oleh perusahaan,” kata Ahmad Furqon di Komisi VI Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Pesangon karyawan baik yang pensiun normal ataupun pensiun dini pada periode 2022-2024, belum bisa dipenuhi pembayarannya oleh perusahaan.
“Di 2023 tunjangan kesejahteraan, tunjangan akhir tahun serta tunjangan pendidikan yang memang sudah ada dalam perjanjian kerja bersama kami, itu juga belum dibayarkan hingga saat ini,” ungkapnya.
Pada tahun 2024, persoalan pembayaran gaji muncul. Ada yang tidak dibayarkan dalam beberapa bulan, ada juga yang pembayarannya tidak dilakukan secara penuh. Total utang gaji Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) sebesar Rp95 miliar.
“Bahwasanya upah yang kami terima itu tidak diterima secara utuh, tidak 100 persen. Ada beberapa bulan yang kami tidak digaji, ada juga yang gradasi, ada yang hanya sekadar 50 persen dari pendapatan yang seharusnya kami terima. Itu dimulai dari Januari 2024,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa