Artikel ini ditulis oleh Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I).
Setelah membaca dan menyimak isi RKUHP yang saat ini sedang dibahas Pemerintah dan DPR, bahwa pertimbangan pemerintah dan DPR membuat RKUHP untuk mewujudkan hukum pidana nasional NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
RKUHP yang dibahas saat ini masih banyak pasal kontroversial dan abu-abu, untuk itu masih dibutuhkan pematangan dan perbaikan, mengingat ketika RKUHP ini sudah disahkan akan menjadi hukum yang sah ditengah-tengah masyarakat.
Mungkin pemahaman dan pengertian saya yang terlalu sempit dan kampungan tentang pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4, bahwa rakyat Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia bertujuan agar melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Menurut saya alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai acuan, landasan serta rambu-rambu yang tidak dapat dilanggar pemerintah negara Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan, agar apa yang diharapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan pemilik hak konstitusi dapat tercapai dengan baik, terukur dengan waktu yang cepat.
Maka kalau RKUHP yang sedang dibahas segera disahkan DPR dan Pemerintah, yang pertama sekali harus ditangkap adalah seluruh anggota Parlemen dan seluruh pemerintah negara Indonesia, sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam RKUHP.
Apakah Anggota DPR dan Pemerintah sadar bahwa RKUHP yang mereka buat untuk menjerat diri mereka sendiri, yang akan menciptakan kegaduhan yang begitu besar dan tidak adanya kepastian hukum.
Bila RKUHP tetap dipaksakan menjadi undang-undang secara tidak langsung DPR dan Pemerintah memberikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia agar membentuk suatu organisasi di luar pemerintahan untuk melakukan penangkapan terhadap semua Anggota Parlemen dan seluruh pemerintah negara indonesia.
Demikianlah pemahaman dan pengertian yang saya miliki berdasarkan asas kepatutan dan kepantasan sesuai dengan Pancasila.
Maafkan bila pemikiran saya ini dianggap menjadi suatu pemikiran yang bodoh, namun pemikiran ini sesuai dengan apa yang saya tuangkan dalam tesis saya, dengan judul “Kedudukan Partai Politik Terhadap Hak Konstitusional Rakyat Untuk Memilih Pemimpin Pada Pemilihan Umum Berdasarkan Aspek Keadilan”
[***]