SELAMA berlangsungnya Pilgub DKI 2017, saya memang sengaja tidak mau ikut hingar-bingar politik yang secara tendensius menggunakan berbagai isu SARA. Karena bagi saya masalah SARA itu adalah hal sensitif yang tidak perlu dibahas secara terbuka. Karena cenderung akan memicu perdebatan yang tidak akan ada ujungnya. Suatu hal yang berkenaan dengan asal-usul dan kepercayaan biarlah menjadi konsumsi hati masing-masing saja.
“Lakum Dinukum Waliyadin†yang merupakan ayat ke-6 dari surat Al Kafiiruun yang terjemahannya adalah: “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamakuâ€, itulah yang selalu ada dibenak saya.
Namun melihat perkembangan yang ada saya merasa terpacu untuk berpendapat dalam konteks toleransi beragama. Dari sejak di bangku Sekolah Dasar melalui mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) saya dididik untuk paham akan makna Toleransi Beragama yang menjadi basis kehidupan antar umat beragama yang berazaskan Bhinneka tunggal Ika.
Toleransi dimulai dari memuliakan seluruh agama yang diakui keberadaannya oleh Negara Republik Indonesia. Jika semua insan Indonesia memuliakan semua agama ini maka, kesemuanya akan menghormati satu dengan lainnya. Di sinilah harmoni akan terbentuk.
Memuliakan suatu agama tentunya tidak saja menghormati para pemeluknya untuk beribadah saja, tetapi juga tidak menyinggung mereka dalam bentuk apa pun berkenaan dengan ajaran agamanya. Kesepakatan konstitusional ini yang menjadi basis perlindungan UUD 45 dalam menjamin kebebasan beragama.
Lalu bagaimana atau apa dampak bagi seseorang yang tidak memuliakan agama lainnya? Tentu sebagai negara hukum, harus tercipta suatu basis hukuman bagi siapa pun yang tidak memuliakan agama orang lain itu. Di sinilah Negara harus memiliki mekanisme hukum dalam menegakkan keberadaan toleransi beragama.
Basis hukum yang ada ini harus tegas dan intoleran terhadap siapa pun yang tidak memuliakan agama orang lain. Karena jika tidak ada kepastian seperti ini maka siapa saja akan dengan mudah tidak memuliakan agama mana pun. Lalu apa artinya keberadaan Sila Pertama Pancasila dan juga hak konstitusional kebebasan beragama untuk seluruh warga negara Indonesia?
Hukum harus selalu tegas dan ada dalam konteks menjaga keberadaan NKRI yang harmoni.
Jika ada pihak asing yang ingin mendikte kedaulatan RI dalam melindungi kebebasan beragama dan mengkritisi prosesi hukum yang berjalan di Indonesia, mereka hanya menginginkan terjadi perpecahan di Indonesia. Dan merekalah orang-orang yang akan mendapatkan keuntungan. Salam Kebangsaan.
Oleh Poempida Hidayatulloh Djatiutomo, Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra)