KedaiPena.Com- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wacana Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza agar semua rumah ibadah dikontrol Pemerintah, dengan dalih mencegah adanya penyebaran paham radikalisme tidak sesuai konstitusi Indonesia.
“Wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan karenanya tidak harus membebek ketentuan negara lain,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu,(6/9/2023).
HNW sapaan akrabnya mengingatkan bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia tegas menghormati pelaksanaan ajaran Agama sebagai bagian dari HAM.
“Wacana itu selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bahkan bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa yang selama ini umumnya bisa hadirkan harmoni dalam beribadah di rumah-rumah ibadah,” ujarnya.
HNW menegaskan semestinya BNPT memahami ketentuan dalam UUD NRI 1945 dengan baik dan benar. HNW menekankan bahwa di UUD NRI 1944 terdapat jaminan dan kebebasan bagi Rakyat untuk memeluk Agama dan melaksanakan peribadatan Agamanya.
“Sebagiannya bahkan dinyatakan sebagai HAM. Beberapa diantaranya adalah Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 UUD NRI 1945. Ketentuan Pasal 29 menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, HNW mengaku sependapat dan mendukung pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi dan pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI), bahkan PGI melalui Ketuanga Gumar Gultom.
Mereka, kata HNW, mengkritik dan menolak wacana dari BNPT ini. Menurut HNW apabila memang ada indikasi pelanggaran hukum seperti penyebaran kebencian dan laku radikalisme di rumah ibadah, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif.
“Bahkan bekerjasama dan maksimalkan kewenangan pada organisasi massa keagamaan yang diakui Pemerintah untuk mengelola dan maksimalkan dengan baik kegiatan di rumah-rumah ibadah,” papar HNW.
HNW menambahkan, dengan memberlakukan wacana mengontrol rumah ibadah hanya akan mengembalikan Indonesia ke era represi pra demokrasi.
“Semuanya dilakukan kontrol termasuk di rumah-rumah ibadah, tanpa ada bukti hukum adanya penyebaran kebencian atau paham radikalisme di tempat-tempat ibadah,” jelas HNW.
Atas kondisi demikian, HNW secara tegas, tidak setuju dan menolak segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 seperti separatisme, komunisme dan radikalisme.
“Tapi BNPT mestinya tampilkan bukti dengan menyebutkan tempat-tempat ibadah yang dicurigai menyebarkan kebencian atau paham radikalisme. Itu harus jelas terlebih dahulu pelanggaran hukumnya,” pungkas HNW.
Laporan: Tim Kedai Pena