KedaiPena.Com- Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), Mohamad Huda menyatakan menolak rencana pemerintah akan membuat zona aman atau buffer zone yang berjarak 50 meter dari tutup pagar area Pertamina Plumpang. Jika zona aman diperluas 50 meter, ia khawatir PT. Pertamina akan menggusur warga yang pemukimannya berada di dalam radius buffer zone tersebut.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang sepakat bersama Pertamina akan membuat zona aman atau buffer zone baik di terminal BBM Plumpang yang berjarak 50 meter dari tutup pagar area kilang minyak.
“Terkait buffer zone, kami justru menolak jika memang Depo Plumpang mau dipindahkan,” kata Huda melalui keterangan tertulisnya, ditulis, Rabu, (8/3/2023).
Menurutnya, tidak perlu membuat buffer zone jika ujung-ujungnya pemukiman warga Tanah Merah yang digusur. Jika buffer zone dibutuhkan, menurutnya justru harus di dalam tembok Pertamina.
“Jangan lagi merugikan warga yang harus mundur lagi, apalagi 50 meter itu didalam tembok lahan mereka masih cukup luas,” tegasnya.
Perihal kepemilikan lahan, Huda menerangkan warga Tanah Merah sudah berpuluh tahun menempuh jalur hukum yang telah dilakukan oleh para sesepuh kampung terdahulu di Era tahun 1990-an, bahkan sampai tingkatan Mahkamah Konstitusi (MA).
Sementara itu di pengadilan Negeri, tuntutan dimenangkan warga, sedangkan PT. Pertamina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara diminta untuk mengganti rugi bangunan warga yang digusur paksa dan bukan ganti rugi tanahnya .
Sejatinya, kahan yang dimiliki oleh PT. Pertamina dengan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya seluas 14 Hektare (Ha). Luas lahan tersebut saat ini menjadi Depo Plumpang yang awalnya hanya 3,5 Ha.
Sementara itu luasan lahan yang ada di Tanah Merah itu 160,5 Ha yang menjadi objek sengketa, termasuk kawasan Gading Kirana dan Villa Permata Gading yang digarap warga 80 Ha.
“Para korban bukan hanya berada di Tanah Merah RT.12/RW.09, tetapi juga warga di 2 RT RW.01 di Bendungan Melayu yang sudah memiliki HGB,” jelas dia.
Selanjutnya terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kawasan itu berdasarkan Nomer Induk Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Negara (BPN) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
“Dasar filosofisnya yaitu kesetaraan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan layanan dasar dan kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena