KedaiPena.Com- Delapan Fraksi di DPR RI kembali menegaskan menolak wacana Pemilihan Umum (pemilu) tertutup. Penolakan itu diungkapkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh semua ketua fraksi, kecuali fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, selain menolak sistem proposional tertutup, delapan fraksi juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka,” tegas Doli, Kamis,(12/1/2023).
Doli kembali menegaskan, suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024.
Selain itu, diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi.
Doli juga sempat menyinggung terkait pertemuan di Dharmawangsa (8/01/2023) lalu.
Menurutnya, pasca pertemuan itu kedelapan fraksi menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.
”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Doli mewakili delapan fraksi membacakan pernyataan sikap yang telah mereka sepakati. Pertama pihaknya akan mengawal pertemuan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.
“Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Doli.
Berikut pernyataan sikap 8 Fraksi di DPR RI yang menolak sistem proporsional tertutup:
1. bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju
2. kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Laporan: Tim Kedai Pena