KedaiPena.Com- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada, Senin, (7/11/2022). Aksi tersebut dilakukan FSPMI lantaran menolak adanya privatisasi hingga penurunan upah kerja/tenaga alih daya atau TAD.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menjelaskan bahwa di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sudah ditegaskan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Dalam kaitan dengan itu, sudah tidak perlu diragukan lagi, bahwa listrik adalah cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu,(2/11/2022).
Ia menjelaskan, penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas, harus dimaknai dalam kerangka konstitusi. Dalam hal ini kita bisa merujuk pada ketentuan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No 001-021-0211/PUU-I/2002 terkait dengan pengujian UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
“Disebutkan disana, bahwa penguasaan negara dalam kacamata konstitusi haruslah berada dalam 5 dimensi, kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan,” beber dia.
Seharusnya, kata dia, disemua tahapan tersebut dikuasai oleh negara melalui perusahaan BUMN, dalam hal ini PT PLN (Persero) yang diberi mandat berdasarkan undang-undang untuk mengelola sektor ketenagalistrikan.
Dengan kata lain tidak boleh diserahkan kepada perusahaan swasta yang pada akhirnya menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hubungan kerja serta tingkat kesejahteraan terhadap Tenaga Alih Daya (TAD).
“Dalam jangka panjang, privatisasi akan berdampak pada mahalnya tarif listrik yang merugikan masyarakat luas,” papar dia.
Ia menerangkan, swastanisasi sektor ketenagalistrikan bukan saja pelanggaran terhadap konstitusi, tetapi juga menyebabkan ketidakpastian terhadap status hubungan kerja, menurunnya kesejahteraan para buruh, dan perlindungan K3 yang bekerja di sektor ketenagalistrikan.
“Khususnya mereka yang bekerja sebagai Tenaga Alih Daya (TAD) di pelayanan handal (YANDAL) yang dulunya bernama Pelayanan Teknik (YANTEK); seperti Penanganan Gangguan Alat Pengukur & Pembatas (APP), Penanganan Gangguan Sambungan Rumah (SR), Penanganan Gangguan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Penanganan Gangguan Gardu Distribusi, Penanganan Gangguan Jaringan Tegangan Menengah (JTM), hingga Penanganan Gangguan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM),” pungkas dia.
Berikut 7 Tuntutan FSPMI:
1.Tolak privatisasi di sektor ketenagalistrikan
2.Tolak Penurunan Upah Pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD)
3.Tolak Perubahan Status Hubungan Kerja
4.Tolak Jenis Pekerjaan Berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan
5.Tolak Dana Talangan Pelanggan PLN
6.Stop Kecelakan Kerja di Lingkungan Kerja PLN
7.Angkat TAD Menjadi Pekerja Tetap di PLN