KedaiPena.Com – Kewenangan penggunaan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 serta aturan turunannya yakni Perpres 54 tahun 2020 mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.
Anis begitu ia disapa memberikan dua catatan yang menurutnya paling krusial dalam Perppu tersebut. Pertama, kata dia, ialah soal perppu maupun aturan turunannya Perpres 54/2020, yang tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19.
“Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan dana Rp 405 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19,” ujar kepada awak media, Rabu, (6/5/2020).
Kedua, kata Anis, Fraksi PKS menilai kebijakan Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemi.
Menurut Anis, Perppu nomor 1 tahun 2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.
“Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tegas Anis.
Untuk itu, lanjut Anis, Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah ini. Caranya tentu melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.
“Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perpu No 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari,” jelas Anis.
Ia menekankan 22 butir catatan kritis yang disampaikan oleh Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, menunjukkan sikap tegas PKS untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain.
“Anggaran penanganan Covid 19, harus benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan segera,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad