KedaiPena.Com- Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Februari 2023. Aksi ini sendiri akan dipusatkan di DPR RI, Senayan, Jakarta, dengan jumlah massa mendekati 10 ribu buruh.
Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja. Aksi juga serempak akan dilakukan di Serang – Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu,(28/1/2023).
Hal lain yang dipermasalahkan, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Di mana dalam Perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing.
Ketentuan ini mengesankan bahwa Pemerintah sebagai agen outsourcing. Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, di mana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.
“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15% tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said Iqbal.
Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.
“Tentang petani, Partai Buruh meminta ketentuan mengenai bank tanah dihapus dari Perppu Cipta Kerja. Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” ujar Said Iqbal.
Pihaknya juga meminta agar UU No 19 tahun 2013 terkait dengan perlindungan petani yang melarang impor pada saat panen raya dikembalikan.
Begitu pun dengan sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda 2 milyar yang dihapus dalam Perppu harus dikembalikan.
Laporan: Tim Kedai Pena