KedaiPena.Com – Wacana penundaan pemilu 2024 yang terus digulirkan dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terutama, terkait praduga jika penundaan pemilu 2024 hanya upaya elite untuk melanggengkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden dan Anggota DPR hingga DPD.
Demikian hal itu disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta), Agus Prihartono Permana Sidiq saat menanggapi isu penundaan Pemilu yang saat ini terus bergulir.
“Wacana penundaan Pemilu akan menimbulkan polemik di masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah,” ucap Agus begitu dirinya disapa, Sabtu (5/3/2022).
Menurutnya, Pemilu diatur konstitusi dan bukanlah kepentingan elite politik. Ia menjelaskan, secara Hukum Tata Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemilu secara periodik dilakukan 5 tahun sekali.
Sehingga, kata Agus, secara konstitusi penundaan pemilu 2024 tidak mempunyai dasar hukum dan alasan yang mendesak. Apalagi, dengan alasan ditunda sampai kondisi negara benar-benar pulih karena masalah ekonomi yang baru akan bangkit.
“Karena pada kenyataannya kita tetap dapat mengadakan Pilkada serentak tahun 2020,” katanya.
Namun, ia mengatakan, penundaan dapat saja dilakukan, apabila ketika negara dalam keadaan berbahaya sesuai dengan hukum pada pasal 12 UUD 1945.
“Yaitu suatu keadaan negara mengalami ancaman serius, atau melakukan amandemen UUD 1945 sebagai hukum tertulis tertinggi tentang penundaan pemilu,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan, di dalam konstitusi telah mengatur pelaksana Pemilu serta masa jabatan Presiden dan wakil Presiden, yang tertuang dalam Pasal 22E ayat 1 dan Pasal 7 UUD 1945.
“Negara ini negara hukum, segala sesuatu bertindak itu harus sesuai UUD dan peraturan yang jelas. Jangan sampai merubah aturan demi kepentingan sepihak,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, jika ingin dilakukan penundaan atau perpanjangan pelaksana pemilu 2024 maka harus mengubah konstitusi.
Ia pun mempertanyakan, apa yang menjadi hal dasar untuk mengharuskan dilakukan penundaan pemilu 2024.
“Kalau untuk merubah konstitusi harus ada dasar yang jelas dan diterima masyarakat, kalau tidak ada alasan yang dasar, tapi malah untuk kepentingan keuntungan kelompok tertentu itu bukan demokrasi dan bukan negara hukum,” ungkapnya.
Laporan: Muhammad Lutfi