KedaiPena.Com- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama meminta pemerintah untuk tidak menaikan tarif tol. Pasalnya, kata Suryadi, pandemi COVID-19 belum usai walaupun PPKM telah dihapus.
Hal tersebut disampaikan Suryadi merespons rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR guna menaikkan tarif di 15 ruas jalan tol.
Padahal diawal 2023 Kementerian PUPR telah menaikkan tarif di beberapa ruas, diantaranya tol jalur Pandaan-Malang yang tarifnya naik hingga sebesar 3,2 persen.
“Masyarakat masih membutuhkan ruang bisa bangkit kembali perekonomiannya, apalagi saat ini inflasi juga sedang tinggi dan masyarakat baru saja mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi sejak September 2022,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa,(17/1/2023).
Suryadi mengingatkan bahwa dalam menaikkan tarif tol Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar dari pengguna jalan.
Selain itu, Suryadi juga mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi Standar Pelayanan Minimal atau SPM.
“Semisalnya ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol,” papar dia.
Ia menerangkan, pengusaha logistik sendiri banyak yang mengeluhkan rencana kenaikan tarif tol ini.
Pasalnya, bisnis logistik dipengaruhi banyak faktor diantaranya biaya BBM yang juga beberapa waktu lalu baru naik, harga sewa truk, tarif tol dan lain-lain.
“Menurut data dari asosiasi logistik, secara umum tarif tol porsinya sekitar 37,5 persen terhadap total kegiatan operasional. Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen, sedangkan ukuran besar naik sekitar 23-25 persen,” jelas dia.
Tak hanya itu, ia menekankan, bahwa disisi lain layanan jalan tol belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pelayanan ini diberikan berupa SPM seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014.
“Dimana dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan bahwa penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan SPM yang diantaranya adalah berupa pemeriksaan kemantapan badan jalan, fasilitas rest area, kecepatan kendaraan, faktor keselamatan dan lain lain,” tandas dia.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menaikkan tarif di 15 ruas jalan tol. Padahal di awal 2023 Kementerian PUPR sudah menaikkan tarif di beberapa ruas, diantaranya tol Pandaan-Malang naik yang tarifnya naik sebesar 3,2 persen.
Kenaikan tarif berbasis inflasi ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi sehingga beban masyarakat menjadi semakin meningkat.
Badan Pusat Statistik menyatakan inflasi bulan lalu mencapai 0,66 persen secara bulanan atau 5,51 persen secara tahunan. Adapun inflasi bulanan 0,66 persen pada Desember 2022, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,09 persen.
Laporan: Tim Kedai Pena