KedaiPena.com – Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan harga tiket tol. Alasannya, kenaikan tersebut adalah untuk mengikuti perintah Undang-undang No.38 tahun 2004.
Yang dimana, disebutkan dalam Undang-undang tersebut, bahwasanya setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikan harga tarif tol.
Melihat hal tersebut, CBA (Center For Budget Analysis) pun meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol ini. Karena, hal itu dirasa sangat membebani anggaran transportasi rakyat.
“Kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol. Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada K‎edaiPena.Com, Rabu (19/10).
Dia pun menlanjutkan, seharusnya langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus segera direalisasikan oleh jajaran Direksi Jasa Marga jika ingin menaikan harga tarif tol.
“Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan,” terang Uchok.
Selain itu, kebutuhan anggaran serta pemeliharaan harus dipenuhi. Sehingga ‘slogan-slogan’ pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan.
“Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol bisa dibilang masih jauh dari modern, dan layanan jalan tol juga belum memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol,” tandasnya.
(Prw/Apit)