KedaiPena.Com – Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menyoroti perubahan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan hasil kajian perubahan status Cagar Alam (CA) Kamojang dan Papandayan.
Diketahui, hasil proses kajian evaluasi kesesuaian fungsi yang dilaksanakan pada tahun 2012 dan tahun 2016 serta penelitian oleh Tim Terpadu Perubahan Fungsi yang keanggotaannya terdiri dari LIPI, perguruan tinggi (IPB), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan lingkup Kementerian LHK (Ditjen PKTL, KSDAE, Litbang) dan UPT, yang dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2017.
“Kami menolak hasil kajian tersebut, baik secara ilmiah metodologi penelitian, maupun hasil dan terutama latar belakang atau semangat diselenggarakannya penelitian tersebut,” ujar Koordinator Aliansi Sadar Jawa Barat, Kidung Saujana dalam keterangan kepada redaksi, Rabu (13/2/2019).
Dia menjelaskan bahwa penelitian tersebut dibangun atas dasar kepentingan penurunan status, bukan penelitian yang bersifat netral yang memaparkan hasil kajian secara objektif yang memberikan pemaparan ilmiah apa dan bagaimana keadaan sebenarnya.
“Sehingga perubahan status kawasan dan atau penguatan status kawasan harusnya menjadi opsi yang dipaparkan baik dan buruknya,” tutur dia.
Tidak hanya itu, kata dia, hasil penelitian tim terpadu juga dibangun atas konklusi yang ditentukan terlebih dahulu sehingga kerja lapangan dan analisis yang terjadi selalu bersandar pada kepentingan penurunan status kawasan, bukan memaparkan keadaan riil lapangan.
“Berdasarkan hasil pengumpulan data dan penelitian lapangan, Tim Terpadu menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi, sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem,” kata dia.
Laporan: Muhammad Hafidh