KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan menolak menandatangani surat masuk dari Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Gabungan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan di Jakarta (18/7/2020).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam itu menjelaskan sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, seperti Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Kedua memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik,” sambung Aziz.
Azis Syamsuddin memenegaskan, pada prinsipnya dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi. Namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus.
Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
“Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, dimana Kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas,” serunya.
Azis Syamsuddin menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang di ambil oleh Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan.
“DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi