KedaiPena.Com- Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai masih berada di bawah bayang-bayang partai politik penguasa.
Hal itu, lantaran keputusan MK yang menolak gugatan tokoh nasional Rizal Ramli soal ambang batas syarat pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
“Para Hakim MK masih di bawah bayang-bayang partai penguasa sehingga hasil keputusannya tidak untuk kepentingan terciptanya demokrasi yang lebih baik dengan memberikan peluang adanya calon sebanyak mungkin,” kata Pengamat politik Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta, Fernando Emas, Jumat, (22/1/2021).
Tidak hanya itu, lanjut dia, jika melihat putusan yang masih menetapkan ambang batas sebesar 20%, hanya menunjukan akomodir kepentingan partai besar.
“Karena kader mereka saja yang berpeluang menjadi calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024 yang akan datang,” papar Fernando.
Fernando menambahkan, dengan ditolaknya gugatan Rizal Ramli, berarti ambang batas persyaratan dukungan calon presiden dan wakil presiden akan tetap berlaku pada pilpres 2024 yang akan datang.
“Dengan ambang batas yang cukup tinggi akan menutup munculnya banyak calon yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat untuk dipilih,” ungkap Fernando.
Selain itu, tegas Fernando, jika melihat hasil pilpres 2019 yang lalu, maka ambang batas pencalonan pilpres hanya menghasilkan 3 pasangan pada pilpres 2024 yang akan datang.
“Maka akan menutup peluang calon yang potensial di luar kader partai yang ada di parlemen,” tandas Fernando.
Laporan: Sulistyawan