KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Kementerian agama.
Menurut Iskan, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk itu harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.
“Selama ini Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah di-‘review’ oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama untuk itu, saya tidak tahu jangan-jangan Dewan Syariah Nasional (DSN) belum tahu,” kata Iskan di Jakarta, Kamis (5/1).
Selain itu menurut Politisi PKS dari Dapil Sumatera Utara I ini, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI.
“Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan,” papar Iskan.‎
Padahal, Iskan menambahkan bahwa penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah, di antaranya seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang merupakan kewajiban Negara.
“Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan sampai secara syar’i menjadi kabur sangat tidak layak kalau sesuai fatwa MUI,” kata Iskan.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa‎