KedaiPena.Com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Jokowi tak kunjung menemui massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Selasa (20/10/2020).
Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) dalam waktu 8 x 24 jam.
“Mendesak presiden segera membuat perppu untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja tersebut,” ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian.
Remy menjelaskan, ulltimatum tersebut juga untuk menyelesaikan sengkarut masalah yang sedang dihadapi bangsa, terkhusus lahirnya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, BEM SI menolak tawaran mediasi yang diajukan kepolisian untuk bertemu dengan pihak Istana Kepresidenan. BEM SI berkeras ingin Presiden Jokowi menemui mereka.
“Tadi kita berkomunikasi dengan pihak polisi yang menjadi jembatan, tapi kita tidak jadi. Akhirnya kita menolak,” kata Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek-Banten Aliansi BEM SI, Bagas Maropindra, kepada wartawan.
Laporan: Muhammad Hafidh