KedaiPena.Com – Pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta terindikasi akan dimulai kembali. Hal ini ditandai dengan keluarnya Pergub No 58 tahun 2018 yang mengatur dimulai dengan pembentukan badan khusus untuk menangani reklamasi Jakarta.
Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) menilai rencana melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi di Teluk Jakarta cacat hukum, dan tidak dapat diteruskan.
Kawali menduga ini bagian dari skenario besar politik untuk mendapatkan keuntungan dalam melakukan transaksional kebijakan di pesisir Jakarta.
“Pembentukan badan khusus hanya jadi sarana melempar tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI untuk mengelola Teluk Jakarta,” kata Puput TD Putra, Direktur Kawali kepada KedaiPena.Com ditulis Kamis (14/6/2018).
Ada hal yang dikejar oleh Pemerintah, di antaranya pembangungan proyek ‘Giant Sea Wall’ (GSW) atau tanggul raksasa. Walaupun GSW merupakan proyek dari BBWSCC (Balai Besa Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) tapi patut diduga ini merupakan skenario yang komprehensif dengan rencana Pemrov DKI untuk memuluskan proyek reklamasi.
“Proyek reklamasi dan GSW merupakan proyek besar pemerintah DKI dan pemerintah pusat dalam hal ini Bappenas RI yang saling terintegritas agenda proyeknya, antara reklamasi dan GSW,” paparnya.
Puput menambahkan, proyek reklamasi dan GSW sendiri membentang 42 kilometer, sepanjang Karawang, Bekasi, Jakarta dan Banten. Pembangunan ini terkesan tidak memperhatikan aspek mempertimbangkan lingkungan dan HAM.
“Hal ini tidak mempertimbangkan keberadaan nelayan yang terancam ruang hidup dan wilayah kelolanya,” sambungnya.
Masih kata dia, hilangnya Teluk Jakarta dan pesisir sepanjang 42 kilometer nanti akibat pembuatan pulau palsu reklamasi dan GSW akan mengusir nelayan secara halus. Seluruh nelayan yang merupakan penduduk asli akan diusir dari Jakarta, Karawang, Bekasi dan Banten sebagai kota kelahiran mereka.
Pulau Reklamasi yang dibangun kemudian hari akan dibangun kawasan mewah, hingga akhirnya warga sekitar harus kembali tergusur dengan alasan untuk kepentingan atas nama Negara dan publik umum.
Kawali menduga pemaksaan dengan cara halus ini dengan membuat Badan Koordinasi Reklamasi. Artinya pemerintah akan merestui, melanjutkan pembangunan pulau reklamasi.
“Agenda pembentukan badan dan keluarnya pergub baru sarat dengan agenda politik transaksional dan merupakan satu rangkaian proyek pesanan dari berbagai kepentingan pengembang tanpa mempedulikan dampaknya,” lanjut Puput.
Kawali mengingatkan kembali ke gubernur terpilih Anies Baswedan akan janji kampanye untuk menghentikan permanen reklamasi Teluk Jakarta.
“Tim Percepatan Pembangunan Gubernur Anies-Sandi agar lebih jeli dan ketat mengawal agenda tolak reklamasi. Kami juga mengimbau kepada tim kerja Anis-Sandi agar tidak genit dan main-main dalam membuat pernyataan dan agenda terkait reklamasi Teluk Jakarta,” tandas dia.
Laporan: Ricki Sismawan