KedaiPena.Com – Usulan penggantian nama Jalan Ciater menjadi Jalan Airin Rachmi Diany adalah hal yang tidak bijak.
Hal tersebut terkesan mengkultuskan seseorang, apalagi orang ini masih hidup.
Demikian disampaikan Abdul Rahman, Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Fraksi Gerindra-PAN dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
“Saya tidak setuju dan tidak sependapat dengan usulan pemberian nama mantan walikota menjadi nama sebuah jalan,” kata Arnovi, sapaannya.
Jangan nantinya ada seseorang yang telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya meminta diabadikan juga menjadi nama suatu jalan, bangunan atau taman.
“Lebih baik nama suatu jalan itu diberikan sesuai dengan indentitas daerah tersebut,” tegas dia.
Ia menegaskan, walaupun tidak ada aturan baku tentang pemberian nama suatu jalan, bangunan atau tempat, namun di beberapa daerah ada yang lewat peraturan daerah. Seperti di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Luwu.
“Tugas pemimpin daerah adalah membangun daerah. Dan dalam RPJMD tertuang rencana dan tahapan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh walikota dan wakilnya,” lanjut Arnovi.
RPJMD itu merupakan suatu produk hukum. Jadi apabila seorang walikota dan wakil walikota dapat membangun insfrastruktur, itu merupakan amanat yang memang harus dilaksanakan.
Laporan: Sulistyawan