KedaiPena.Com‎ – Pada era serba teknologi digital seperti sekarang ini, segala kebutuhan yang diinginkan bisa didapat kapan dan dimana saja melalui beragam jenis e-commerce yang bertebaran di dunia maya.‎
Pertanyaannya ke mana untuk belanja online? Banyak e-commerce lain yang saat ini sudah eksis. Lalu kemudian, Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) berinisiatif, kenapa tidak membangun toko online untuk melayani 4,5 juta pegawai negeri sipil, khususnya anggota Korpri.‎
“Maka dibentuklah Toko Online Korpri atau TokTok,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) DPKN Bima Haria Wibisana di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, ditulis Kamis (28/12).‎
Bima menjelaskan, TokTok bukan sekadar dibuat begitu saja, mengingat keberadaan toko online khusus bagi anggota Korpri ini ditujukan untuk membangun kemakmuran sekaligus kemudahan bagi PNS, khususnya anggota Korpri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Bima mengatakan, saat ini orang beli baju tidak lagi di mall. Mereka ke mall kebanyakan hanya untuk makan dan jalan-jalan. Sebagai gantinya alternatif belanja adalah lewat online.Â
“Toko-toko offline pun saat ini hanya sebagai show room saja, sementara dan transaksinya sudah melalui online. Maka dari itu, Korpri sengaja membuat TokTok agar bisa memenuhi dan memudahkan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan,” ujar Bima.‎
Selain itu, lanjutnya, TokTok tidak hanya sebagai e-commerce biasa, melainkan juga memberikan beragam keuntungan bagi anggota Korpri itu sendiri.‎
“Sebetulnya banyak keuntungan di TokTok ini. Para anggota selain dapat menikmati harga yang lebih murah ketimbang e-commerce yang lain. Sudah begitu, kebanyakan orang jika belanja Rp300 ribu untuk beli baju, maka yang didapat hanya baju saja,” katanya mencoba membuat perbandingan.‎
Tapi di TokTok beda, sambungnya, anggota Korpri yang belanja baju seharga Rp300 ribu maka dia bisa dapat point rewards yang bisa digunakan untuk kegiatan sosial maupun pribadi.Â
“Point rewards itu bisa dicairkan dalam bentuk uang dan manfaatnya pun luar biasa,” cakap Bima.
Laporan :Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa‎