KedaiPena.Com – Tokoh Muda Tangerang Selatan (Tangsel) Suhendar menilai penetapan status tersangka kepada korban kecelakaan truk mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Niswatul Umma sangat tidak mendasar dan cenderung tendesius untuk melindungi kelompok-kelompok tertentu atau besar.
Pasalnya Suhendar beralasan dalam ajaran hukum pidana, hak untuk menuntut warga negara hapus karena meninggal dunia (Pasal 77 KUHP). Dengan demikian menjadikannya korban jiwa sebagai tersangka sangat bertentangan dengan hukum.
“Ketika hukum menghapuskannya, maka pertanyaannya ada maksud apa kepolisian Polres Tangsel menetapakan korban jiwa sebagai tersangka,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Minggu, (17/11/2019)
Suhendra menambahkan, di sisi pengemudi truk jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memuat melebihi kapasitas jalan dan mengoperasikan truk pada jalan yang tidak peruntukannya.
“Belum lagi, apakah truk tersebut memenuhi kriteria layak jalan, didukung legalitas lengkap, dan sebagainya,” tegas dia.
Suhendar menegaskan, seharusnya aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan menggali lebih dalam kepada pengemudi truk. Apakah atas inisiatif pengemudi pribadi atau atas perintah perusahaan/korporasi.
“Pada posisi ini, jelas seharusnya polres Tangsel mengungkap secara tuntas, termasuk kepada perusahaan/korporasi dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Tangsel Iptu. Dhady Arsya mengatakan, langkah penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Di mana Polres Kota Tangsel menganggap kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban.
“Kasus tersebut sudah ditangani, fakta di lapangan lemahnya, yang lalainya motor. Pihak motor itulah yang jadi korban menjadi meninggal. Kita hanya bisa mediasi dari pihak truk untuk membantu pihak korban dengan musyawarah,” kata dia di Markas Polres Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Rabu (13/11/2019).
“Itu dilihat dari gambarnya, A mobil truk berhenti, B juga mobil truk, ini sama-sama beriringan, kemudian ditabrak persis di ‘spakboard’ truk yang lagi berhenti, sehingga korban jatuh dan melintir,” jelas Dhady.
“Bersamaan dengan itu, korban masuk ke dalam kolong antara dua ban belakang, sehingga dia terseret 14 meteran, karena nggak tahu sopirnya bahwa ada motor, dia hanya mendengar teriakan,” sambung dia.
Dhady juga mengatakan paska terjadi kecelakaan supir truk sempat diamankan, namun tidak adanya cukup bukti sebagai tersangka, supir truk pun sudah dibebaskan.
Laporan: Sulistyawan