KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan TNI tidak bisa terlibat aktif membantu militer Filipina menumpas milis Maute yang terafiliasi dengan ISIS di Kota Marawi, Mindano.
Pasalnya, pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.
“Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan ‘Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial’,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kedaipena.com di Jakarta, Selasa (4/7).
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) juga dijelaskan, bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Makna yang terkandung, yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI,” jelas Kang TB, sapaannya.
Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana termaktub dalam butir B ayat 6, maka ada hal yang mesti diperhatikan.
Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
“Kedua, Pasal 10 ayat (3) butir d dalam UU No. 3/2002 tentang Pertahahan Negara memang menyebut, bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional,” akunya.
Namun, sambung politisi PDIP ini, “Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.”
Selanjutnya, UU No. 34/2004 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat (2b) butir ke-6, terkait dengan OPSM adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri,” papar Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.
Berdasarkan tiga peraturan perundang-undangan tersebut, maka sangat jelas pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah PBB.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi, tak juga punya dasar hukum mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean, termasuk Filipina.
“Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan, seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina,” ucapnya.
Lagi pula, tandas Kang TB, “Berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka.”