KedaiPena.Com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan rencana keterlibatan TNI pada pemberantasan terorisme sebagaimana RUU Antiterorisme merupakan wujud degradasi reformasi.
“Upaya memasukkan kembali tentara dalam hukum pidana, karena judulnya tindak pidana terorisme, adalah langkah mundur reformasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/5).
Sebab, salah satu amanat reformasi adalah pemisahan ABRI menjadi TNI dan Polri, karena kultur yang berlaku saat itu ada militerisme.
Kata Isnur, TNI masih bisa dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, meski tanpa harus diatur dalam RUU tersebut, meski dengan kondisi tertentu. Misalnya, dalam penanganan kasus di Poso.
Contoh lainnya, yakni instruksi presiden yang meminta TNI terlibat dalam penjagaan di tengah laut. “UU sudah menjamin tentara bisa masuk dengan cara politik negara,” jelasnya.