KedaiPena.Com – Didin (48)Â warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Kepala Balai Besar TNGGP Adison mengungkapkan, telah memantau tindakan Didin dan kelompoknya sejak lama.
“Sudah dari bulan Agustus kita pantau. Namun, saat itu ketahuan. Sehingga mereka memutuskan untuk berhenti beroperasi selama 2 – 3 bulan. Dan ketika mereka butuh duit mereka bekerja lagi. Saat itulah mereka kita tangkap,” beber dia  kepada KedaiPena.Com, Rabu (10/5).
Adison menjelaskan, Didin sejatinya melakukan tindakan pencurian cacing Sonari tersebut di ketinggian 2000 MDPL. Dan, tindakan Didin, bisa meraup keuntungan hingga Rp50 juta seminggunya.
“Itu sekilo harganya bisa Rp5 juta kalau di jual. Biasanya mereka bekerja berkelompok hingga 60 orang dan setiap beroperasi mereka bisa 50 kilo cacing sonari tersebut,” ungkap Adison.
Adison pun berharap, dengan tertangkapnya Didin dapat membuka peluang untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam pencurian cacing sonari di TNGGP ini.
“Kita ingin menarik benang merah, untuk menciduk dua sampai tiga orang lagi. Termasuk ketua kelompok penggerak pencurian cacing ini. Sebab, Didin ini kan hanya merupakan pengepul yang bisa meraup keuntungan sampai Rp50 juta,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh