KedaiPena.Com – Satu dari 4 bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungannya, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Tapteng. Pasangan tersebut yakni pasangan Hapijuddin Pane dan Warisuni Warasi disingkat Pijar. Status itu sekaligus menggugurkan Pijar dan tak ikut di verifikasi faktual oleh KPU.
“Satu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni dari Pasangan Hapijuddin Pane dan Warisuni Warasi (Pijar), sebab tidak mencukupi syarat minimal dukungan yaitu sebanyak 21.997 KTP,” kata Ketua KPU Tapteng Halomoan Lumban Tobing, kepada KedaiPena.Com, Kamis (11/8).
Menurutnya, sebelum mengeluarkan putusan tersebut, pihak KPU sudah memberikan kesempatan dan meminta untuk kepada tim Pijar agar segera memperbaiki jumlah dukungan mereka. Namun hingga batas akhir, Tim Pasangan Pijar tidak mampu memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU tersebut.
“Jumlah syarat dukungan yang dibuat oleh dari pasangan Pijar, ternyata masih kurang dari ketentuannya,’ ucap Halomoan.
Sementara itu, Halomoan mengatakan bahwa dua Pasangan Balon Perorangan dinyatakan sudah lolos verifikasi pemberkasan untuk tahap awal syarat dukungan. Yakni pasangan Buyung Sitompul dan Binsar Pasaribu (Besar) dengan Pasangan Awaluddin Rao dan Sokhizaro Laia (Razhoki). Terhadap pasangan Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis (Paus), hingga saat ini pihak KPU masih melakukan tahap pemeriksaan pemberkasan.
“Pasangan Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis (PAUS) masih dalam tahap verifikasi pemberkasan, karena kan semalam terakhir pendaftaran apalagi yang diverifikasi masih banyak. Jadi pastinya besok diumumkan keseluruhannya,”ungkapnya.
(Har/ Dom)