KedaiPena.Com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan atas gugatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) ke PTUN Jakarta atas dugaan tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum di pesta demokrasi Pemilu 2024.
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad memandang, bahwa setiap partai politik memiliki hak untuk melayangkan gugatan ke PTUN dan dijamin Undang-Undang (UU).
“Bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan,” ujar dia, Kamis,(4/4/2024).
Dasco meyakini gugatan PDIP tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024, dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tetap sah menjadi pemenang pilpres.
Menurut Dasco, ditinjau dari aspek hukum dan jumlah perolehan suara sah nasional
Prabowo-Gibran menang telak dari dua kompetitornya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan demikain, Wakil Ketua DPR RI ini optimistis Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” kata Dasco
Sebagai informasi, gugatan PDIP terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Laporan: Tim Kedai Pena