KedaiPena.Com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memastikan siap menghadapi gugatan dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prbaowo Subianto-Gibran Rakabuming, Ahmad Doli Kurnia menanggapi ancang-ancang dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tersebut untuk melayangkan gugatan ke MK.
“Ya saya kira itu kan memang hak yang diatur dalam peraturan perundangan kita ya, kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa ya kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok itu ya memang dimungkinkan untuk diajukan gugatan,” kata Doli sapaanya, Rabu,(20/3/2024).
Doli menerangkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK sesuai perundang-undangan layaknya laporan administrasi ke Bawaslu RI. Doli menegaskan, laporan administrasi ke Bawaslu telah dilakukan saat proses rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kalau administratif itu ke Bawaslu, dan saya kira selama berapa hari rekapitulasi di nasional itu sudah ada beberapa yang mengajukan ke Bawaslu,” ungkap Doli.
Doli mengungkapkan, bahwa dirinya mendapati adanya sengketa antara partai dalam proses Pileg 2024. Hal ini, kata Doli, serupa dengan adanya sengketa antara pasangan capres-cawapres di MK.
“Saya kan juga monitor ada sengketa antara partai dengan partai, partai A dengan partai B di Pileg, kemudian ada juga sengketa dalam internal satu partai, kemudian juga tentu ada, kemudian nanti bisa jadi ada sengketa antar calon pasangan presiden dan wakil presiden,” tandas Doli.
Laporan: Tim Kedai Pena