KedaiPena.Com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kepala negara boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024. TKN Prabowo-Gibran menegaskan, bahwa tidak ada aturan yang dilanggar apabila Presiden berkampanye dan mendukung di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menanggapi adanya narasi sesat yang menyebut Presiden Jokowi seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon. Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
“Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah juga tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,” kata dia, Rabu,(24/1/2024).
Dia memandang bahwa narasi sesat tersebut juga dibangun berdasarkan logika yang salah. Menurutnya, sesat berpikir itu menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.
“Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent,” ungkap dia.
Dia menegaskan, pada pointnya Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat masih menjabat. Yang penting, kata dia, jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya.
“Praktek yang sama juga dilakukan di Amerik Serikat, seorang Presiden incumbent boleh mendukung dan bahkan berkampanye untuk salah satu calon Presiden periode berikutnya. Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan BArrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” ungkap dia.
Ia menegaskan, Indonesia juga sudah mempunyai aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan atau bahkan menguntungkan dirinya hingga calon pemimpin yang dia dukung.
“Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi