KedaiPena.Com- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI ) angkat bicara terkait dengan nasib seorang pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya di Singupra buta sebagian atau buta parsial. Komisi IX mendesak agar pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya pembantu rumah tangga ke Singapura dapat dihentikan.
“Sebaiknya hentikan pengiriman pekerja migran Indonesia khususnya pembantu rumah tangga sebab selain rawan dengan KDRT, juga PRT belum jelas legalisasi profesional dalam dunia tenaga kerja,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi, Rabu,(26/10/2022).
Dalam menghadapi masalah kekerasan terhadap PMI, Nurhayati begitu ia disapa,
mendorong pemerintah Indonesia bersikap tegas dengan menegakkan hukum secara nyata dalam perlindungan kepada pekerja migran.
“Saya sarankan di dalam surat perjanjian kerja harus ditambahkan bahwa pekerja harus mendapat perlakuan yang layak dari majikan dan dilarang keras melakukan kekerasan,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menekankan, agar kedepanya sebelum melakukan pengiriman PMI pemerintah dapat melakukan survei terlebih dahulu untuk melihat keadaan rumah sang majikan.
Nurhayati menuturkan, apabila dalam survei tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan maka calon majikan baru bisa meneruskan tahapan untuk proses selanjutnya.
“Apabila memenuhi standar yang telah ditetapkan,calon majikan bisa teruskan proses selanjutnya kita belajar dari Filipina bagaimana pemerintahnya serius dalam melindungi pekerja migran berkerja sama dengan baik dengan NGO,” papar Nurhayati.
Legislator PPP asal daerah Jawa Barat ini juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia dapat membuat perjanjian atau kesepahaman dengan Singapura soal penempatan PMI. Perjanjian ini baru dilakukan pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI dengan Malaysia tersebut disepakati penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui One Channel System.
“Sepertinya (dengan Singapura) belum ada,” pungkas Nurhayati.
Sebelumnya, seorang PRT asal Indonesia dipukuli oleh majikannya di Singapura hingga buta sebagian atau buta parsial. Bukannya dibawa berobat ke dokter, PRT itu justru tetap dipukuli oleh majikannya hingga dia kehilangan seluruh penglihatannya atau buta menyeluruh.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (25/10/2022), dalam kondisi tidak bisa melihat, PRT Indonesia itu dipaksa bekerja oleh majikannya. Ketika PRT itu tidak sengaja membuat hangus pakaian majikannya karena dia tidak bisa melihat, si majikan malah menempelkan setrika panas kepadanya.
PRT Indonesia itu juga mengalami kelainan bentuk telinga sebagai dampak penganiyaan dampaknya. PRT Indonesia itu tidak diungkap identitasnya, namun disebut berusia 51 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia.
Dia mulai bekerja pada majikannya yang bernama Ummi Kalsum Ali (43) sejak 5 Agustus 2019, dengan gaji sebesar SG$ 670 (Rp 7,3 juta) per bulan. Dalam persidangan pada Selasa (25/10) waktu setempat, si majikan mengaku bersalah atas enam dakwaan pidana yang dijeratkan kepadanya.
Laporan: Tim Kedai Pena