KedaiPena.Com – Presiden KSPI Said Iqbal menilai, rasa keadilan kaum buruh tercederai dengan adanya kabar 114 orang WNA, di antaranya 110 orang TKA China masuk ke Indonesia bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri 2021,Kamis (13/5/2021).
“Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh indonesia,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu, (15/5/2021).
Said menjelaskan, jika kejadian ini sendiri telah membuat Menko, Menaker, hingga Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid 19 diam seribu bahasa.
“Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran. Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota,” sindir Iqbal.
Saiq Iqbal menegaskan, jika KSPI dan buruh Indonesia menolak masuknya TKA China yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut.
Said menyebut, jika para WNA tersebut seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
“Bagi buruh, datangnya TKA China pada saat hari raya idul fitri dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan,” ungkap dia.
Apalagi, kata Said, hal itu terjadi disaat jutaan pemudik yang menggunakan motor dihadang diperbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Said mengungkapkan, kedatangan TKA dari China dan India tersebut juga telah menegaskan fakta, bahwa omnibus law UU Cipta Kerja memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.
Padahal saat ini, tegas dia, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” tandas Said Iqbal.
Laporan: Muhammad Lutfi