KedaiPena.Com – Pelaporan jurnalis koban penganiyaan dan penghalangan peliputan oleh oknum TNI AU saat meliput bentrok di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia mulai menemui titik terang. Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Soewondo akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo Mayor Nicolas Sinaga menerangkan, dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan. Mereka merupakan personil TNI AU yang diduga melakukan tindak kejahatan penganiayaan terhadap Array A Argus jurnalis Tribun Medan.
“Sudah ada dua orang tersangka. Namun kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka. Jika sudah ada petunjuk dari atasan kami akan segera buka identitasnya,” kata Nicolas kepada wartawan di Markas Lanud Soewondo, Rabu (19/10) siang.
Saat ditanyakan perkembangan kasus dari pelaporan jurnalis lainnya, Sinaga mengaku masih dalam proses. Namun ia tidak dapat secara terbuka mengungkapkan progress dari penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan. Juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa POM AU tidak serius dalam menangani kasus kekerasan ini.
“Tidak ada yang tidak di proses. Kita mau semuanya bisa cepat selesai, biarkan lah kami bekerja dahulu,” ungkapnya.
Adapun pada Rabu (19/10) Array A Argus dan Teddy Akbari (Harian Sumut Pos) memenuhi pemanggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo, guna didegar keterangannya sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 1991, pasap 351 KUHP jo pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU pada Senin, 15 Agustus 2016.
Saat memenuhi panggilan, kedua korbn didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Aidil Aditya, Armada Sihite dan Marganda Sitorus. Selain itu hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut dan pimpinan Tribun Medan.Â
Kuasa Hukum Tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya mengatakan, Tim Advokasi Pers Sumut mengapresiasi kabar tentang sudah ditetapkannya dua orang tersangka pelaku kekerasan fisik terhadap Array seperti yang disampaikan Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo. Namun, pihaknya mengharapkan penyidik menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.Â
Ia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama untuk empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo.
“Kasus yang menimpa Array, seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domu A Ambarita yang mendampingi Array ke POM AU Lanud Soewondo menegaskan, bahwa kasus penganiyaan, penghalangan peliputan dan pelecehan yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan jurnalis lainnya harus selesai. Kepada penyidik POM AU juga diharapkan memproses secara sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai peradilan militer.
“Berdasarkan keterangan Komandan POM AU, Mayor Nicolas Sinaga, penyidik telah menetapkan dua tersangka dan menahan mereka. Ini suatu langkah maju dan saya berharap, agar semua pihak mendukung penegakan hukum, baik melibatkan aparatur Negara maupun sipil. Sebab semua orang kedudukannya sama di mata hukum,” terangnya.
“Kami dari Tribun Medan, dan saya selaku pribadi menjunjung penegakan hukum. Terkait kawan kami, reporter Tribun Medan, saya sampaikan penegasan sikap serupa yakni mendesak penuntasan penganiayaan diduga dilakukan beberapa anggota TNI terhadap wartawan. Hal ini bukan karena reporter yang menjadi korban penganiyaan, tetapi lebih pada pembelajaran untuk semua pihak, agar pelanggaran hukum tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebagai Negara hukum, mari kita tegakkan dan junjung supremasi hukum,” kata Domu kembali.
Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan.
Adapun perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rel)
(Dom)‎