KedaiPena.Com– Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau biasa disapa Titiek Soeharto mendukung penuh langkah pemerintah yang akan membatalkan penerbitan sertifikat terkait penguasaan laut di pesisir Tangerang, Banten.
Ia menilai bahwa keberadaan sertifikat penguasaan laut di pesisir Tangerang tersebut telah melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Titiek sapaanya usai melakukan peninjauan ke lokasi ke lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Titiek melakukan sidak ke lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten bersama rombongan Anggota Komisi IV DPR RI.
“Kemudian mengenai sertifikat-sertifikat yang ada sudah kita dengar dari Pak Menteri bahwa ini akan dibatalkan. Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi,” tegas dia.
Ia menegaskan, laut merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Ia menekankan, bahwa pihak yang melakukan kavling-kavling di laut Tangerang merupakan tindakan pelanggaran hukum.
“Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Titiek mengapresiasi, langkah tegas pemerintah untuk mencabut pagar laut di Tangerang. Ia memuji sikap tegas pemerintah yang sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini yang memang sudah keputusan presiden dan sudah dijalankan beberapa waktu yang lalu,” pungkas Titiek.
Laporan: Muhammad Rafik