KedaiPena.Com – Pemerintah kota (Pemkot) Serang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, seusai menghadiri rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan standar pelayanan minimal di DPRD kota Serang .
“Jadi dua Raperda ini diusulkan oleh DPRD terkait Raperda pelayanan publik dan Raperda standar pelayanan minimal. Anggaran yang disiapkan Rp 4,5 miliar untuk pelayanan publik di tempat-tempat umum,” ucap Syafrudin kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Ia menyampaikan, dua usulan Raperda tersebut sesuai dengan program Pemkot Serang, dan akan disebar di fasilitas-fasilitas umum yang ada di kota Serang.
“Di pelayanan publik di mall kemudian di tempat-tempat umum, dan insyaallah peraturan daerah tentang yang tadi saya sampaikan ini sejalan dengan program pemerintah kota Serang,” tambahnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin, menyampaikan pelayanan publik tersebut akan diterapkan di masing-masing OPD yang ada di kota Serang.
“Pelayanan publik itu nanti keseluruhan, kita berharap nanti ada mall pelayanan publik disitu bukan hanya perizinan saja tetapi ada kependudukan, ada samsat, bayar pajak, imigrasi jadi terpadu. Bukan hanya pelayanan diberikan oleh kota saja tetapi instansi vertikal lainnya,” ujar Nanang begitu dirinya disapa.
Selain itu, Nanang mengatakan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat memberikan pelayanan yang betul-betul diterima oleh masyarakat, seperti pada sektor pendidikan, anak yang harus mendapatkan fasilitas pendidikan mulai dari PAUD, SD dan SMP.
“Pak wali telah memerintah Dindik (Dinas Pendidikam, red) bagi masyarakat anak-anak yang tidak bersekolah dan karena SD, SMP itu gratis tidak boleh di persulit. Dan harus dipastikan masuk sekolah,” katanya.
Tidak hanya itu pada sektor pendidikan, ujar Nanang, akan tetapi pada sektor kesehatan juga. Dan saat ini pihak pemerintah kota Serang telah menggelontorkan bantuan iuran bagi masyarakat yang kurang mampu.
“SPM itu tidak hanya pendidikan, tetapi buat masyarakat seperti kesehatan. pak wali juga sudah menggelontorkan bagi masyarakat tidak mampu ada penerima bantuan iuran sekitar 45.000 orang, artinya pak wali ingin memastikan warganya bahwa mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan itu pasti ada SPM nya,” tuturnya.
Dirinya akan memastikan terkait pelayanan publik ini dapat di terapkan di masing-masing OPD, dan pelayanan publik ini berbeda dari sebelumnya. Lantaran regulasi tersebut mengalami perubahan.
“Disetiap OPD ada, jadi ditetapkan pendidikan harus ada begini, sosial harus begini dan semua harus ada SPM nya. Karena regulasi nya berubah otomatis kita ikuti perubahan, mangkanya ini inisiatif dari pak wali ini disampaikan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi