KedaiPena.Com- Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan terhadap pengurusan dokumen-dokumen kependudukan.
Ketua Umum HAMAS, Busairi, mengatakan tujuan dari kerjasama tersebut untuk memaksimalkan sebuah pelayanan publik publik yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Serang kepada masyarakat, dalam hal ini adalah dalam penerbitan dokumen.
“Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik dan peran para pihak dalam mempermudah mendapatkan Penerbitan Dokumen Kependudukan seperti Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak Elektronik (KIA) dan Akte Kelahiran secara cepat,” ucap Busairi, Sabtu (13/3/2021).
Busari mengatakan, dokumen seperti kartu keluarga, KIA, dan lainnya yang sangat penting dan harus dimiliki oleh masyarakat.
“IA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No.2 Tahun 2019),” tambahnya.
Selain itu, kata Busari, dengan indentitas kependudukan kepada anak akan memberikan perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.Pasal 7 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002)” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Jajang Kusmara, pihaknya mengapresiasi kepada HAMAS Karena sudah berpartisipasi dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi kepada teman teman HAMAS karena sudah berpartisipasi untuk membantu masyarakat dalam pembuatan Dokumen Kependudukan,” tandas Jajang.
Laporan: Muhammad Lutfi