KedaiPena.Com – Pemerintah perlu meningkatkan insentif pajak untuk mendorong penurunan emisi atau penanggulangan perubahan iklim.
“Pemerintah perlu membuat terobosan agar insentif pajak terfokus,” kata Titi Muswati Putranti dari Tax Centre Universitas Indonesia di Depok, ditulis Jumat (8/9).
Dia mencontohkan perlunya pemberian insentif special tax bagi perusahaan yang mendatangkan komponen yang ditujukan untuk penurunan emisi karbon.
Insentif juga dapat diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan inovasi-inovasi energi terbarukan.
Sementara itu, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Achmad Gunawan Witjaksono mengatakan Indonesia telah menyatakan akan menurunkan emisi karbon 29 persen pada 2030.
Hal itu tertera dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Caranya, dengan upaya domestik dan 41 persen apabila ada dukungan internasional.
“Pendanaan NDC berasal dari APBN, hibah (bilateral/multilateral) maupun dari swasta,” ujarnya, dilansir Antara.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas