KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan luncurkan pelatihan Vokasi sebagai penunjang visi besar Negara dalam menciptakan Sumber Daya Manusia kompeten, dan tersertifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan di President University, Cikarang, belum lama ini.
BPJS Ketenagakerjaan merasa terpanggil dan mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi para pekerja yang mengalami PHK.
Hal ini seiring dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja yang nantinya diharapkan sebagai solusi bagi pekerja yang tidak beraktifitas lagi baik karena PHK, putus kontrak atau hal lain namun sudah terdaftar sebelumnya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja ini merupakan program piloting untuk mendekatkan diri pekerja dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Nantinya kami akan memeberikan pelatihan, sertifikasi dan infomasi lowongan kerja baru yang sesuai kompetensi yang telah dimiliki. Oleh karenanya BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan instrument terkait link and match antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata dia.
Pelatihan Vokasi merupakan harapan baru bagi para pekerja khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia dan sertifikasi keahlian sehingga lahirnya program vokasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum yang baik bagi dunia kerja.
Pelaksanaan pelatihan vokasi ini dilakukan secara bertahap dimana pada tahap awal, baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri yg ada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Nantinya secara bertahap akan dilakukan di 11 wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan beberapa hal bagi yang akan mendapatkan program ini, antara lain WNI dengan NIK valid, minimal kepesertaan 1 Tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan dan sedang mencari kerja, ter-PHK baik dikarenakan berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, usia maksimal 40 tahun.
Di samping itu terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta, antara lain: lembaga dengan izin operasional resmi, BLK milik pemerintah maupun swasta, memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan, dan memiliki kerjasama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan, hal demikian dapat dibagi dalam beberapa persentase, yakni: menyiapkan kemampuan pekerja siap pakai yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja sebesar 40%, menyiapkan pekerja sesuai karakteristik zona, area dan komunitas strategis 25%, menyiapkan pekerja sesuai dengan tren pekerjaan/industri baru dimasa depan 20% dan menciptakan enterpreneur baru skala kecil dan mikro sebesar 15%.
“Alokasi serapan pelatihan vokasi ini tersebar dalam semua segmen pekerjaan, diantaranya pekerja pada industri digital dan kreatif, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan dan wirausaha,” tutup Krishna.
Laporan: Muhammad Hafidh