KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Rakor, Training of Trainers LHKPN dan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan Data LHKPN di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/6)
.
Dari hasil Rakor dan asistensi itu terungkap, bahwa tingkat kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Sumatera Utara berada di posisi jeblok. Yaknim peringkat ke 31 dari 34 provinsi se Indonesia.
“Secara Nasional, Sumut peringkat 31 dari 34 provinsi tingkat kepatuhannya,” ungkap Plh
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga yang membacakan amanah Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyampaian LHKPN telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasar keputusan itu, dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Tugas Pokok menindaklanjuti , menyelesaikan, melakukan koordinasi danmelaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan kepada KPK.
Salah satu pointnya, adalah penyampaian LHKPN bagi pejabat dan aparat sipil negara yang telah ditetapkan guna peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi.
“Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN bagi Sekda, Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara dan Dieektur Kepatuhan PT Bank Sumut yang akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (1/6) hingga besok, Kamis (2/6) selama dua hari,†kata Hasban.
Dikatakan, Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.
“Kita akan terus berupaya untuk segera mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan rencana aksi dan berupaya mempercepat peningkatan tingkat kepatuhan yang saat ini hanya sekitar 7 persen,†katanya.
Diketahui, selain asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari juga akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten dan kota khusus Sekda, Inspektur, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut.
(Dom)