KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas ketidakpatuhan Belanja Modal Infrastruktur dan Pemeliharaan Jalan TA 2021. Adapun cakupan pemeriksaan anggaran sekitar 74,36 persen hingga tanggal 30 Oktober 2021.
Temuan tersebut antara lain, kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai dan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears). Kelebihan Pembayaran itu, karena kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Muhtarom mengatakan, beberapa temuan kelebihan bayar tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kepada kas Daerah (Kasda) Provinsi Banten.
“RSUD (pembangunan RSUD Banten 8 lantai, red), PERKIM (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,red) tuntas, PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, red) tinggal sedikit sekitar 300 an (juta, red) lagi,” ucap Muhtarom, Jumat (14/1/2022).
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi kedepannya, kata dia, pihaknya yang dibantu Satgas BPKP akan lebih fokus melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan dan penggunaan APBD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Akan lebih fokus untuk melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan APBD oleh OPD mulai dari perencanaan dan penganggaran melalui proses review, kemudian probity audit (pengadaan barang/jasa, red), monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan audit di saat pelaksanaan kegiatan OPD telah berjalan atau telah selesai,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R. Sumedi mengatakan pihak akan segera mempertanyakan tentang kelebihan pembayaran dari temuan BPK RI perwakilan Banten kepada Pemprov.
“Jadi nanti kita akan menanyakan itu, mengapa ada kelebihan bayar seperti itu, apakah ada unsur kesengajaan atau ada hal-hal lain yang mungkin kita perlu dalami,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi