KedaiPena.Com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
MAKI sendiri melaporkan terkait dugaan tidak tertib administrasi, kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpanan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017-2021.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pihaknya melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan karangan (Pil data dan Pulbaker).
“Telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ucap Ivan begitu dirinya disapa, Rabu (16/2/2022).
Ia menjelaskan, hasil puldata dan pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
Hal ini, kata dia, dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 telah dilakukan.
“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya,” katanya.
Dari hasil Puldata dan Pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejati Banten tersebut, kata Ivan, hal itu telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan tindaklanjut.
“Untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi