KedaiPena.Com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai agar desakan Aziz Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR memang selayaknya terus didorong.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengingatkan pengaruh tindakanya terhadap kehormatan lembaga parlemen.
Demikian disampaikan oleh Peneliti Formappi Lucius Karus saat merespon derasnya desakan agar Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat menanggalkan jabatanya sebagai pimpinan DPR RI.
“Dugaan kasus suap yang melibatkan Azis semakin hari semakin terang melalui sejumlah keterangan terdakwa di Pengadilan. Karenanya saya kira tak cukup alasan bagi Azis untuk menyembunyikan tindakannya dari proses hukum yang menantinya,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu, (15/9/2021).
Lucius menerangkan, opsi mengundurkan diri untuk Aziz Syamsuddin merupakan pilihan paling aman. Hal ini, tegas dia, agar Aziz, bisa fokus dengan kasus yang dihadapi.
“Dengan mengundurkan diri, minimal kerja penegak hukum dan juga MKD akan lebih mudah karena pengunduran diri Azis setidaknya mengonfirmasi dugaan tindakan pidana yang dilakukannya,” papar Aziz.
Meski demikian, Lucius mengakui, jika jarang sekali ada kesadaran untuk mengundurkan diri muncul dari para pejabat di Indonesia apalagi karena dugaan melakukan tindak pidana.
“Kali lalu Setnov memang pernah mengundurkan diri tetapi itu dilakukannya setelah ia tahu keputusan yang akan diambil MKD. Sedangkan Azis sejauh ini belum tersentuh oleh MKD. Proses di KPK pun terlihat sangat lamban,” tutur Lucius.
Lucius memandang, lambatnya keputusan yang diambil oleh MKD dan KPK hanya memberi peluang bagi Azis untuk terus berharap akan lolos dari jeratan kasus.
“Karenanya sulit baginya untuk berinisiatif mengundurkan diri. Oleh karena itu harapan agar proses hukum dan etik di MKD segera dimulai memang menjadi prioritas saat ini. Tanpa ada proses yang jelas, tak akan ada inisiatif mengundurkan diri,” tandas Lucius.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah. Kasus itu, menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan terhadap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Ketiga perkara tersebut antara lain suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Terakhir suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Laporan: Muhammad Hafidh