KedaiPena.Com – Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyahari, menilai tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung Bhinneka Tunggal Ika.
“Karena itu, mereka harus diberantas dengan tegas sampai ke aktor intelektual yang ada di belakangnya,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Kedaipena.com di Jakarta, Jumat (25/8).
Menurutnya, tindakan kelompok Saracen pun bertentangan dengan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dus, para pelaku terancama pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Karenanya, Kharis mendesak pemerintah menindak tegas penyebar konten negatif sekaligus meningkatan literasi media terkait bahaya penayangan konten negatif.
Kemudian, lanjutnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap konten, baik yang tersaji di media masa maupun media sosial.
“Berita yang tersaji harus difilter dengan sebaik mungkin dengan melakukan cek dan kroscek dari berbagai sumber dan fakta yang ada,” sarannya.
Tujuannya, tidak terprovokasi melakukan stigmatisasi dan menggeneralisir, aksi kelompok Saracen terkait sikap politik umat Islam.