KedaiPena.Com – Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Taipei, Taiwan selama sepekan.
Kunker ini, sebagai kelanjutan dari tugas Timwas untuk melakukan berbagai identifikasi masalah pada masa pra penempatan TKI.
Menurut jadwal, rombongan yang terdiri dari 8 anggota DPR RI kunjungi Taiwan sejak 25 April sampai 1 Mei 2018 mendatang. Dalam kunjungannya, Ketua Timwas TKI DPR RI Fahri Hamzah dan rombongan akan melakukan sejumlah pertemuan, yakni pada Rabu (25/4/2018) melakukan pertemuan dengan Pejabat Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), pertemuan dengan PMI, pertemuan dengan Asosiasi ABK Indonesia.
Kemudian pada Jumat (27/4/2018), rombongan TImwas melakukan pertemuan dengan Ombbudsman Taiwan; pertemuan dengan PJTKI Taiwan; pertemuan dengan Asosiasi Agency ABK Taiwan. Selanjutnya, Sabtu (28/4/2018) melakukan pertemuan dengan PMI; kunjungan ke Pelabuhan ABK (Yi Lan/Su AU); kunjungan ke shelter PMI di Taipei.
Rombongan tediri dari Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (F-PAN), Ichsan Soelistio (F-PDIP), Amelia Anggraini (F-NasDem), Ahmad Zainuddin (F-PKS), Muhammad Iqbal (F-PPP), Harry Mirazdi (F-Gerindra), dan Dave Laksono (F-PG).
Sedang dalam pertemuannya dengan dengan para pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Fahri Hamzah menyampaikan kalau DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
“Alhamdulillah dengan Undang-Undang (PPMI) itu, mudah-mudahan saudara sekalian yang bekerja di luar negara akan mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” harap Fahri.
Memang diakuinya, ada sedikit masalah hubungan diplomatik luar negeri antara Indonesia dengan Taiwan, dengan adanya One China Policy (kebijakan satu Cina). Kendati demikian, Indonesia sangat menghormati posisi tersebut.
“Tetapi itu tidak mengurangi ikhtiar negara dan bangsa kita, untuk mengintegrasikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia yang berada di luar negara. Maka, kehadiran KDEI ini sebagai salah satu ikhtiar kita yang kuat, yang Insya Allah dengan Undang-Undang yang baru nanti peran dan posisinya semakin diperkuat, sehingga seluruh hak-hak warga negara, apa pun itu dapat terselesaikan sebaik-baiknya,” kata anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Karena itu, Fahri mengharapkan kepada pekeja migran Indonesia lebih banyak ingin tahu, berkonsultasi dan saling berkomunikasi secara terbuka, sehingga tidak ada masalah yang disimpan sendiri.
“Kalau stres, jangan disimpan sendiri. Harus saling tebuka satu sama lainnya. Sekali lagi, kita adalah keluarga besar bangsa Indonesia, marilah kita kembangan kultur kerjasama sehingga bisa saling membantu. Negara akan membantu semua warga negaranya, karena tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucap Fahri Hamzah.
Laporan: Muhammad Hafidh